KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Rabu (4/6).
Melalui akun resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Persyaratan perpanjangan SIM:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (fisik dan fotokopi)
-
Bukti tes kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
-
Tes Psikologi: Rp60.000
-
Tes Kesehatan: Rp35.000
Perlu diketahui, berdasarkan peraturan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemohon seperti sebelumnya.
Sanksi SIM kedaluwarsa:
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk menghindari keterlambatan perpanjangan dan sanksi hukum.









