Ini Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Kamis 26 Juni 2025

Ilustrasi - SIM Keliling

KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi Samsat Keliling yang beroperasi hari ini:

Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB), Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB), Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, Kabupaten Tangerang (08.00–14.00 WIB)

Bekasi:

  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–14.00 WIB)

Depok:

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
  • Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan, BPKB asli dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.