KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis, 5 Juni 2025. Layanan ini tersebar di lima titik di wilayah DKI Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro. Layanan hanya ditujukan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis. Pemilik SIM B serta mereka yang telah melewati masa berlaku SIM, wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena adanya perbedaan administratif.
Adapun lima lokasi SIM Keliling yang bisa diakses hari ini adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – Mall Citraland
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling diminta membawa SIM asli yang masih berlaku dan KTP, masing-masing disertai salinan fotokopi. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000
Selain biaya administrasi utama tersebut, terdapat tambahan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 serta premi asuransi sebesar Rp50.000.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen berkendara tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini menjadi alternatif yang efisien bagi warga Jakarta, terutama mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu. Pemohon diimbau hadir lebih awal untuk menghindari antrean serta membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.









