Samsat Keliling Kembali Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini

Ilustrasi - Samsat keliling

KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (2/6).

Layanan ini dihadirkan untuk memperluas akses publik terhadap pelayanan pajak kendaraan secara langsung di berbagai lokasi strategis, tanpa harus menyambangi kantor Samsat induk.

Merujuk pada informasi resmi akun X (sebelumnya Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut rincian lokasi operasional Samsat Keliling hari ini:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
  2. Jakarta Utara: Halaman Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
  4. Jakarta Selatan: Samsat Jaksel (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  5. Jakarta Timur: Samsat Jaktim (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Tangerang: Halaman Samsat Kota, pukul 08.00–14.00 WIB
  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
  10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan GTwon Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
  11. Kota Bekasi: Halaman Samsat Kota Bekasi, pukul 08.00–14.00 WIB
  12. Kabupaten Bekasi: Halaman Samsat Kabupaten, pukul 09.00–14.00 WIB
  13. Depok: Halaman Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB
  14. Cinere: Halaman Kantor Samsat Cinere, pukul 08.00–14.00 WIB

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, dilengkapi dengan salinan masing-masing. Pemohon juga tidak diperkenankan memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk keperluan administrasi lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.