KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat (hari ini) di lima titik strategis Jakarta guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi yang disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
Seluruh gerai layanan tersebut dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk membawa dan melengkapi dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa kedaluwarsa. SIM yang masa berlakunya telah habis wajib diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara untuk SIM B—yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermuatan lebih dari 3,5 ton—tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Proses perpanjangannya hanya dapat dilakukan di Satpas karena perbedaan jenis dan kebutuhan administrasi.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kemudahan akses layanan publik secara cepat, transparan, dan terjangkau bagi warga ibu kota.










