Polda Metro Jaya Layani Samsat Keliling di 9 Lokasi Detabek untuk Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi - Samsat keliling

KabarJakarta.com — Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu ini di sembilan wilayah di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek). Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Menurut akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), sembilan lokasi Samsat Keliling yang siap melayani masyarakat antara lain:

  1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.

  2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00–15.00 WIB.

  3. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan Perumahan Puri Beta Larangan, pukul 09.00–12.00 WIB.

  4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.

  5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman Gtown House, pukul 08.00–12.00 WIB.

  6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi, pukul 09.00–12.00 WIB.

  7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi, pukul 08.00–12.00 WIB.

  8. Depok di halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB.

  9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–11.00 WIB.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharuskan membawa KTP asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi masing-masing. Selain itu, kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta penggantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Aplikasi SIGNAL dapat digunakan di 33 provinsi di Indonesia melalui telepon genggam, dengan fasilitas pengiriman berkas STNK langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, layanan aplikasi ini juga memiliki batasan, yaitu tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus tersebut, wajib pajak tetap harus mengurus langsung di kantor Samsat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sehingga pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan menjadi lebih optimal.