News  

Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan Hakim PN Jaksel,

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Instagram @eddyhiariej)

Dalam laporan tersebut, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan yang berkonsultasi hukum kepadanya.

Dalam proses penyidikan ini, Eddy Hiariej diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Eddy Hiariej disebut juga menerima uang Rp1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (*)