KabarJakarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di PN Jaksel, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya,” kata Estiono di ruang sidang.
Selain itu, hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Hakim Estiono.
“Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” sambung Hakim.






