Penetapan tersangka Eddy Hiariej
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.
Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Dalam kasus ini, selain Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej bernama Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga dijadikan tersangka oleh KPK.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.






