KabarJakarta.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin secara langsung apel pasukan untuk Operasi Patuh Jaya 2024 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, serta pejabat utama Polda Metro Jaya dan Kapolres dari berbagai jajaran.
Dalam sambutannya, Irjen Karyoto memberikan penekanan kepada seluruh anggotanya untuk tidak bersikap sembarangan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap polisi yang terlibat dalam praktik pungli atau pelanggaran kode etik.
“Anggota yang terlibat dalam pungli jelas akan kami tindak tegas, dengan sanksi pertama adalah pelanggaran kode etik,” ujar Kapolda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolda menambahkan bahwa pelanggaran serius akan berujung pada penempatan di unit khusus atau sanksi demosi bagi anggota yang terbukti terlibat dalam praktik pungli terhadap pelanggar lalu lintas.
“Pelanggaran kode etik dapat berujung pada penempatan di unit khusus semacam tahanan atau demosi. Anggota yang terlibat tidak akan bertugas lagi di unit tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karyoto mengamanatkan kepada seluruh jajaran untuk bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas mereka. Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk aktif dalam pengawasan selama Operasi Patuh Jaya 2024.
“Saya berharap Bid Propam dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024,” imbuhnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.938 personel. Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” dan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, Pemda, serta berbagai stakeholder lainnya.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia.
Sebanyak 14 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi fokus dalam operasi ini. Berikut adalah daftar 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran:
1. Tidak memakai helm SNI
2. Melanggar rambu lalu lintas
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudi dalam keadaan mabuk
6. Melawan arus lalu lintas
7. Menggunakan ponsel saat berkendara
8. Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat yang sah
9. Parkir sembarangan
10. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
11. Mengemudikan kendaraan dengan tidak sesuai peruntukannya
12. Melewati garis batas pada lampu merah
13. Tidak membawa surat izin mengemudi (SIM)
14. Menyalakan lampu sorot saat berkendara malam hari
Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini, diharapkan akan tercipta suasana berlalu lintas yang lebih tertib dan aman, menuju Indonesia yang lebih baik dan berbudaya lalu lintas yang patuh. (*)











