News  

Polda Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. (Foto: Humas Polri)

KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV yang terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

“Kedua tersangka yang telah kami tetapkan adalah MNM (54) yang diduga terlibat dalam pemukulan terhadap korban, serta S (49) yang diduga memukul dan menendang korban, termasuk merusak kamera milik korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Kombes Ade Ary, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pendalaman keterangan dari korban dan saksi, serta pengecekan rekaman CCTV.

“Proses hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi para pelaku,” ungkapnya.

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya oleh massa pendukung terdakwa Syahrul Yasin Limpo.

“Ada tindakan pemukulan dan penendangan dari massa pendukung SYL. Ormas yang mendukung SYL lah yang terlibat dalam kejadian ini,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Laporan tersebut resmi diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2024.

Bodhaya menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika pendukung SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang baru keluar dari ruang sidang, dan massa tersebut secara paksa menutup pintu keluar ruang sidang.

“Ketika SYL keluar, para simpatisan mulai bertindak agresif, mendorong-dorong hingga menciptakan kekacauan. Banyak wartawan yang terganggu saat menjalankan tugasnya akibat tindakan para pendukung SYL tersebut,” kata Bodhiya.

Bodhaya mengalami sedikit luka ketika berusaha melindungi peralatan liputannya di tengah kekacauan tersebut. “Tidak ada luka parah, hanya sedikit terkena pukulan dan tendangan karena saya berusaha menghindar,” tambahnya.

Dengan penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menegakkan hukum secara adil dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan mereka. (*)