KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap beroperasi di lima titik Jakarta, meskipun hari ini bertepatan dengan libur cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Perlu dicatat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.








