Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Lima Titik Jakarta

Ilustrasi - SIM Keliling

KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (5/7), untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mall Citraland

Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlaku, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai ketentuan.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, perpanjangan masa berlaku untuk SIM golongan B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling dan hanya bisa dilayani di kantor Satpas. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fungsi, di mana SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.