Layanan SIM Keliling Masih Tersedia di Lima Lokasi Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya

Ilustrasi - SIM Keliling

KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Senin, 24 Juni 2025.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa gerai layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di masing-masing wilayah Jakarta:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran, Jalan Ciledug Raya

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen dan kelengkapan persyaratan administratif, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa, bahkan hanya satu hari, wajib dilakukan pengajuan ulang sebagaimana prosedur pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sesuai domisili.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan, yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan tidak menunda hingga masa berlaku SIM berakhir, guna menghindari keharusan mengikuti prosedur pembuatan ulang dari awal.