Komisi Informasi DKI Jakarta Tegaskan Bukan Pusat Data, Tapi Penyelesai Sengketa Informasi

Istimewa - Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik yang Diajukan LSM Topan RI

KabarJakarta.com — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tugas utama lembaganya bukan sebagai pusat data, melainkan menyelesaikan sengketa informasi publik antara masyarakat dan badan publik.

“Banyak yang mengira Komisi Informasi itu pusat data. Padahal, tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi,” kata Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, dalam sebuah seminar di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Agus berharap melalui kegiatan sosialisasi dan seminar yang melibatkan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, pemahaman tentang peran dan fungsi Komisi Informasi dapat semakin meningkat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh undang-undang.

“UU Keterbukaan Informasi Publik adalah produk inisiatif DPR yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi merupakan bagian dari jaminan HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi hadir saat terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik. Tugasnya adalah menentukan apakah informasi tersebut termasuk informasi publik atau dikecualikan, serta apakah informasi itu harus dibuka atau bisa ditahan.

“Jika badan publik tidak memberikan informasi yang seharusnya dibuka, dan pemohon merasa haknya dilanggar, maka KI bertugas menyelesaikannya secara hukum,” tegas Agus.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu bentuk akuntabilitas badan publik, terutama yang menerima anggaran dari APBN, APBD, maupun dana sumbangan masyarakat.

“Sasaran utama keterbukaan informasi adalah badan publik, yakni institusi yang menerima anggaran negara atau dana masyarakat, baik sebagian maupun seluruhnya,” katanya.

Agus juga menegaskan bahwa lembaga yang tidak bersumber dari dana pemerintah, tetapi menghimpun dana dari masyarakat, tetap memiliki kewajiban untuk transparan.

“Selama lembaga tersebut mengelola dana masyarakat, maka lembaga itu wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi,” pungkasnya.

Exit mobile version