News  

Warga DKI yang Sudah Pindah NIK-nya Bakal Dinonaktifkan

Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)

Jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, artinya warga tidak termasuk sasaran penonaktifan NIK.

Sebaliknya, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka NIK warga akan dibekukan sementara karena tidak lagi tinggal di Jakarta.

Angga mengatakan, warga dapat mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali mengaktifkan NIK. Caranya, datang ke loket Dukcapil Kelurahan. Nanti ada formulir yang akan diisi untuk dapat verifikasi dari RT dan RW setempat.

Dinas Dukcapil DKI menemukan 194.777 KTP Jakarta nonaktif dari hasil verifikasi sepanjang 2019-2021. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan, banyak penduduk yang sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi tidak memindahkan dokumen kependudukannya.

Banyak pula penduduk di luar DKI Jakarta yang memindahkan dokumennya ke Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas, sedangkan mereka tinggal di luar Ibu Kota.

Pihaknya juga menemukan adanya penduduk Jakarta yang mempunyai NIK ganda dan perlu dilakukan penunggalan NIK.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menemukan penduduk Jakarta yang sudah meninggal dan belum dilaporkan ke instansi terkait.

Selain itu, ada penduduk Jakarta berdokumen DKI, tetapi tidak diketahui keberadaannya.

“Ada sejumlah kasus yang menyalahi aturan tata tertib administrasi kependudukan yang melatarbelakangi penonaktifan NIK,” ungkap Budi. (*)