News  

Warga DKI yang Sudah Pindah NIK-nya Bakal Dinonaktifkan

Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)

Dia melanjutkan, penonaktifan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta hanya bersifat sementara. Nantinya, penduduk dengan NIK dinonaktifkan dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan.

“Tapi setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap,” jelasnya.

Cara cek NIK yang akan dinonaktifkan

Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan, warga dapat mengecek NIK yang akan dinonaktifkan mulai dari sekarang. Kendati demikian, penonaktifan atau pembekuan NIK baru akan dimulai secara bertahap pada Maret 2024.

“Cek status NIK warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id,” kata Angga.

Caranya sebagai berikut:

– Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

– Halaman akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”

– Masukkan 16 digit NIK pada kolom NIK

– Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom ‘Captcha’

– Kemudian, klik ‘Cari Data Pembekuan’.