Baginya, sulit diterima dengar nalar, bagaimana sebuah seleksi yang sudah jelas aturan, mekanisme, dan jadwalnya justru dirubah dan tunda tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 40 tahun 2019, Ombudsman itu terikat pada kode etik perilaku yakni integritas (jujur, keteladanan, dan komitmen), profesional (objektif, independen, kompeten, dan melayani), serta adil (kesetaraan dan proporsional).
Dia mengingatkan, bahwa membiarkan penundaan berlarut dalam seleksi Kaper Ombudsman sangat berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik Ombudsman tersebut. Ombudsman patut diduga tidak menunjukkan keteladanan, tidak komitmen, tidak independen, dan tidak kompeten
“Ombudsman sangat terbuka diadukan dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Ombudsman,” tegasnya.
Di sisi lain, mandeknya seleksi Kaper Ombudsman ini juga berpotensi merugikan peserta yang telah lolos. Mereka telah kehilangan waktu, dibiarkan menunggu tidak mendapatkan hak atas kepastian hukum proses seleksi.
Menurut Tongam, mungkin saja ada peserta yang punya rencana kegiatan atau pekerjaan namun akhirnya menunda, karena menghargai dan menunggu serta berharap lolos tahap seleksi Kaper Ombudsman.
“Peserta bisa saja mengalami kerugian materil dan non materil yang bisa jadi dapat dipersoalkan secara hukum,” tukas Tongam.
Kata dia, publik berharap seleksi Kaper Ombudsman di enam provinsi dan seleksi asisten segera dilanjutkan dan dituntaskan sebagaimana mekanisme yang diatur sebelumnya, supaya kredibilitas Ombudsman tidak makin terpuruk. (*)






