News  

Seleksi Kaper Ombudsman Mandek Setahun, Kok Bisa?

Foto: Dok Ombudsman RI

Menurut Janpatar, Kaper Ombudsman defenitif di provinsi sangat dibutuhkan karena akan lebih mampu mengkoordinasikan pengawasan pelayanan publik di sebuah provinsi dengan lebih independen, tegas  dan berwibawa. Sebab stakeholder yang diawasi Ombudsman itu adalah Satuan Kerja (Satker) yang berada di bawah kepala daerah tingkat provinsi dan  kabupaten/kota.

Maka dari itu, butuh kepemimpinan (Kaper)yang defenitif, independen, dan berwibawa dalam berkoordinasi dengan kepala daerah sekaligus mensupervisi stakeholder terkait.

Bagi dirinya, secara psikologis tugas dan wewenang Kaper kurang optimal jika dijalankan oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) yang berasal dari Pejabat Organik Ombudsman.

“Plt itu sifatnya sementara dan mandatnya terbatas.  Bagaimana mungkin ia bekerja opimal, apalagi untuk waktu yang lama,” ujarnya.

Dan itu terlihat dari lemahnya pengawasan pelayanan publik selama setahun terakhir di Sumatera Utara.

Banyak kasus buruknya pelayanan publik seperti rusaknya fasilitas jalan, pungli, pengelolaan parkir, dan  praktik pembangunan kontroversial, terus berulang namun tidak direspon dan ditindaklanjuti dengan segera dan optimal oleh Ombudsman.

Menurutnya, pengangkatan Plt Kaper Ombudsman juga kurang tepat dan dirasa aneh, sehingga memunculkan pertanyaan di masyarakat. Ombudsman dicurigai seperti sedang bermain-main dan punya kepentingan politis.

“Mengangkat Plt Kaper justru di saat proses seleksi sudah berlangsung dan kemudian mereka mengubah jadwalnya untuk waktu yang tidak pasti. Ini kan memunculkan pertanyaan, ada apa?” imbuhnya.

“Kenapa tidak segera dituntaskan proses seleksi kapernya, sehingga ada Kaper yang defenitif. Ini seperti pembiaran praktik maladministrasi yakni, penundaan berlarut-larut. Praktik maladministrasi yang semestinya mereka cegah, awasi dan tindak,” pungkasnya.

Sementara itu aktivis Hukum dan HAM Sumut, Tongam Panggabean menilai praktik seleksi Kaper Ombudsman yang ditunda tidak hanya mengindikasikan ketidakprofesionalan dan tidak akuntabelnya Ombudsman, tetapi juga berpotensi sebagai pelanggaran kode etik.