Seperti diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subgayono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta mengutip setoran dari para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka disebut mengutip setoran secara paksa dari pejabat di Kementan, di antaranya dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Sekretaris di masing-masing Eselon I Kementan. (*)






