KabarJakarta.com – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok, memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.
Kepastian ini diberikan setelah Ahok menyelesaikan masa pembersihan pasca-kebebasannya dari penjara pada tahun 2019.
“Setelah masa jeda lima tahun berlalu, yang bersangkutan [Ahok] memiliki hak untuk mencalonkan diri,” ujar Komisioner KPUD Jakarta, Doddy kepada wartawan, dikutip dari berbagai media, Selasa, 23 Juli 2024.
Doddy menambahkan bahwa KPUD berkomitmen memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak pilih dan dipilihnya, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KPU sangat fokus pada hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Itu adalah hak paling konstitusional,” tegasnya.
“Tentu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk keputusan MK dan undang-undang yang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
Doddy juga menjelaskan bahwa ketentuan untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur bukanlah mantan terpidana, melainkan sudah melewati masa jeda selama lima tahun setelah bebas dari penjara.
“Telah melewati masa jeda lima tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dia adalah mantan terpidana,” jelasnya.
Sebelumnya, mencuat kabar tentang persaingan kembali antara mantan gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022, Anies Baswedan, dan mantan gubernur DKI Jakarta tahun 2014-2017, Ahok.
Isu ini muncul seiring kabar batalnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai calon gubernur di wilayah Jakarta. Koalisi tersebut dikabarkan akan menggandeng PDIP untuk mencalonkan Ahok.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, enggan memberikan respons tegas mengenai sosok calon gubernur atau wakil gubernur partai berlambang kepala banteng tersebut di Pilkada Jakarta. PDIP juga sempat mengabarkan akan mengusung Anies dengan PKB.
“Jakarta masih sangat dinamis,” kata Hasto kepada wartawan kala itu. (*)












