KabarJakarta.com – Kabar beredarnya sejumlah uang di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat sorotan dari khalayak ramai. Salah satunya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimudi mengatakan, ada tiga dasar alasan pihaknya melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK.
“Pertama, saat seorang staf LPSK berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam mIrjen Ferdy Sambo, dia ditemui oleh seorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu. Orang itu menyerahkan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. orang itu mengatakan ‘menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)’, kata Robert, Selasa (16/8/2022).
Dia menyebut, penyerahan itu merupakan upaya menyuap LPSK. Percobaan suap itu terjadi saat staf LPSK mendatangi kantor Kadiv Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Dasar kedua, lanjut Robert, janji pemberian uang kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang dengan total Rp2 miliar.
“Irjen Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Kemudian, dasar ketiga adalah pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo yang mengaku diberi sejumlah uang agar menutup portal menuju komplek perrumahan Polri tersebut. Hal itu diketahui setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
“Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Satpam itu dikasih Rp150.000,” ungkap Roberth.
Oleh karena itu, Robert berharap KPK akan mengusut tuntas tiga dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Robert menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya kumpulan berita dari berbagai media online.
“Berdasarkan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-undang,” tegasnya.
LPSK Akan Berikan Keterangan ke KPK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bersedia memberikan klarifikasi kepada KPK terkait persoalan amplop tebal dari ‘Bapak’ yang dimaksud TAMPAK.
“Jika memang diperlukan, kami akan memberikan keterangan kepada KPK. Tapi, itu inisiatif, terserah KPK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Mengenai staf LPSK yang disodorkan amplop tebal oleh seorang berseragam hitam usai bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri, Hasto menyatakan belum berencana melaporkan persoalan staf tersebut ke KPK. Tetapi, LPSK terbuka jika KPK melakukan penyelidikan.
“Saya enggak tahu apa yang lain juga mengalami hal serupa, menerima itu (amplop). Tapi kami tidak berniat melaporkan persoalan ini,” imbuhnya.
Kata Hasto, staf LPSK tersebut tidak sempat membuka amplop tebal yang disodorkan itu. Dia menduga, dua amplop warna cokelat tersebut berisi uang.
“Enggak pernah kita buka, tapi ada seorang staf LPSK waktu itu menafsirkan bahwa itu uang. Kemudian dikembalikan secara langsung. Patut diduga uang,” jelas Hasto Atmojo.
KPK Akan Tindaklanjuti Laporan
KPK membenarkan adanya laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dugaan suap itu berkaitan dengan penanganan perkara kematian Brigadir Yoshua.
“Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia memastikan KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya KPK bakal melakukan analisis hingga verifikasi terkait laporan tersebut.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” terangnya.
Menurut Ali, proses verifikasi penting guna mendapatkan rekomendasi terkait laporan itu. Kemudian KPK bakal menilai apakah laporan itu layak untuk didalami atau diarsipkan.
“Verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau kah diarsipkan,” ucapnya.
Ali memastikan KPK bakal bersikap proaktif dalam menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi terkait laporan itu.
“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” jelas Ali.
