Bisnis  

Merasa Dirinya Terancam, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collabortator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk membongkat kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo sebagaimana faktanya.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski sebagai tersangka, sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum dari LPSK,” kata Deolipa di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dia juga menjelaskan soal penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum yang baru bagi Bharada E dalam kasus ini.

“Kamis malam hari saya dan tim ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E, karena kuasa hukum terdahulu mengundurkan diri,” ungkap Deolipa.

Begitu ditunjuk sebagai kuasa hukum, Deolipa langsung bergerak cepat. Dia mengaku sudah bertemu dengan Bharada E yang kini ditahan oleh Bareskrim Polri.

Saat ini katanya, kondisi Bharada E sehat dan baik-baik saja.

“Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan (Bharada E). Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik dan sehat, tidak kurang suatu apa pun. Dia bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan,” terangnya.

Exit mobile version