KabarJakarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir delapan situs dan aplikasi populer yang terdiri dari Paypal hingga Steam. Mereka diblokir karena tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran ini dinilai sebagai bentuk otoritarianisme digital.
“Pembatasan (Pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism), sehinggga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan,” kata LBH Jakarta dalam siaran tertulisnya, Minggu (31/7/2022).
Lanjut LBH Jakarta, pemblokiran ini telah berdampak serius terhadap HAM. Salah satunya hak untuk berkomunikasi.
“Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terdampak HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD 1945 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” jelas LBH Jakarta.
Tak hanya hak berkomunikasi, LBH Jakarta juga menilai kebijakan ini juga berdampak pada ekonomi hingga hak mendapatkan penghidupan yang layak.
“Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated),” ujarnya.
Kominfo Cabut Pemblokiran Paypal
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Namun Kemkominfo telah mencabut pemblokiran PayPal. Hal itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, Minggu (31/7/2022).
“Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia,” tuturnya.
Samuel menegaskan, bahwa keputusan pencabutan blokir PayPal itu setelah Kemkominfo mendengarkan masukan dari masyarakat. Namun ternyata pembukaan pemblokiran itu dilakukan hanya sementara.
Kemkominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.
“Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin,” tegas Samuel.
Kemkominfo juga menegaskan pemblokiran terhadap PayPal bisa dicabut asalkan perusahaan tersebut mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
“Enggak ada batas waktunya (pemblokiran PayPal). Kalau mereka sudah memenuhi persyaratan (urus izin BI dan PSE) ya akan dibuka lagi," jelas Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurut Sammy, jika PayPal melihat Indonesia sebagai pasar dengan prospek yang bagus dalam layanannya, seharusnya berkaitan dengan izin seharusnya dilaksanakan. Aturan perizinan dan pendaftaran ini juga berlaku di negara lain, bukan hanya di Indonesia.
“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai prospek yang bagus, harusnya mereka mendaftarkan atau mengurus izin-izin dan persyaratannya. Itu yang dari luar negeri itu kan banyak mereka mendaftar. Yang kami khawatirkan itu Amazon aja mendaftar last minutes,” ucapnya. “Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami,” pungkasnya.
