KabarJakarta.com – Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sudah dijadwalkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (18/8/2022).
Kata Dedy lagi, Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8) besok untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
“Besok setelah sholat Jumat akan disampaikan oleh Timsus,” ujarnya.
Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia menilai, PC sebagai lakon pura-pura dalam kasus ini.
“Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka dia dengan menggunakan Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (16/8).
Lanjut Kamaruddin, permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim Polri. Sedangkan rencana memperkarakan PC dengan tuduhan telah membuat laporan palsu, dia mengaku masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir Yoshua.
“Saya harus ke Jambi dulu utnuk laporan perbuatan lainnya (laporan palsu). Tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
