KabarJakarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan status tersangka yang dikenakan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigiadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus menetapan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Namun, Jenderal Sigit belum menjelaskan pasal apa yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Sementara, hingga kini belum diketahui pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus (Timsus) memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awal mula kasus ini, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Sebulan kasus berlalu, muncul fakta yang berbeda dari sebelumnya. Fakta baru itu muncul dari Polri, Komnas HAM, dan Bharada E. Cerita baku tembak tak dipercaya lagi setelah Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
25 Personel Polri Diperiksa
Untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J, Polri menggunakan dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani Tim Khusus (Timsus) dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Sedikitnya ada 25 personel polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. sebanyak 15 di antaranya telah dimutasi, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Para personel polisi itu terdiri dari 3 Perwira Tinggi (Pati) Bintang Satu, 5 orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes), 3 orang berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP), 2 orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), 7 orang berpangkat Perwira Pertama (Pama), dan 5 orang Bintara dan Tamtama.
Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Selain itu juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
