KabarJakarta.com - Terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) secara lisan. Dalam eksepsinya, Nikita mengatakan bahwa dirinya didzalimi sehingga menjadi terdakwa di persidangan.
“Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan eksepsi ini,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Dia menyebut, bahwa apa yang dia lakukan di Instagram sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimaksud bukan untuk menghina Mahendra Dito. Menurut Nikita, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.
“Saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan di Instagram bukan dimaksudkan menghina pelapor Mahendra Dito. Postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian,” jelas Nikita.
Dia pun merasa didzalimi. Nikita menyebut laporan tersebut mengada-ada, sehingga akhirnya dirinya dihukum secara sewenang-wenang dan dijadikan sebagai terdakwa.
“Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota. Lalu dengan sewenang-wenang menjadi saya menjadi terdakwa. Ini perbuatan dzalim menahan dengan alasan sangat tidak logis dan sangat lucu,” tukasnya.
Ia juga menyinggung kerugian yang diakibatkan postingannya sebesar Rp17,5 juta. Menurutnya, hal tersebut tidak logis.
“Mungkin JPU tidak bisa menghitung kerugian tidak logis dan kerugian yang sesungguhnya. Bahkan semakin lucu membenarkan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun tetap disidangkan,” pungkas Nikita.
Penulis : Ismanto
Editor : Zultamzil