Biaya Melahirkan di Puskesmas Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan Hanya Rp600 Ribu

Biaya Melahirkan di Puskesmas Tidak Menggunakan BPJS Kesehatan Hanya Rp600 Ribu
Ilustrasi (Foto: Net)

KabarJakarta.com - Persalinan memerlukan biaya yang tidak sedikit apabila dilakukan di rumah sakit atau bidan apabila tidak di-cover dengan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya. namun, jika melahirkan di Puskesmas, biayanya relatif lebih murah.

Salah satu alasan melahirkan di Puskesmas jauh lebih murah dikarenakan ada dana yang bersumber dari anggaran pemerintah. 

Dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Setiap puskesmas dengan wilayah yang berbeda biasanya memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun kisarannya masih dalam nominal yang sama.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis persalinan, besaran tarif pelayanan jaminan persalinan di fasilitas kesehatan dasar ditetapkan ke dalam beberapa bagian.

Seperti pemeriksaan kehamilan dilakukan sebanyak empat kali dengan tarifnya sebesar Rp20.000 setiap pertemuan. Sementara itu untuk persalinan normal biayanya sebesar Rp500.000 di luar obat-obatan.

Puskesmas juga menyediakan layanan ibu nifas dan bayi baru lahir sebanyak empat kali dengan tarif Rp20.000 setiap pertemuan.

Namun jika ada kondisi darurat yang memerlukan rujukan untuk dilakukan tindakan ke Rumah Sakit maka tidak dikenakan biaya sama sekali.

Beberapa puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan yang berkompeten serta fasilitas yang menunjang bisa melayani penanganan kondisi lainnya seperti perdarahan pasca keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar serta pelayanan rawat inap untuk komplikasi persalinan dan nifas. Tarif untuk layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp650.000 belum termasuk obat yang diresepkan. 

Dengan demikian untuk melakukan persalinan di Puskesmas paling tidak harus memegang uang minimal Rp600.000 jika tidak ada kondisi darurat.

Penulis : Anna

Editor : Fritz V Wongkar

Cek Fakta
CEK FAKTA LAINNYA