Paguyuban Suporter Sepak Bola Tolak Percepatan KLB PSSI

Paguyuban Suporter Sepak Bola Tolak Percepatan KLB PSSI
Tragedi Kanjuruhan. (Foto: DW News)

KETUA Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSS) Mochamad Iriawan menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan dipercepat. Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) mengkritik langkah PSSI itu.

Ketua Umum PSTI Ignatius Indro menilai, langkah PSSI mengadakan percepatan KLB menunjukkan bahwa PSSI masih berlindung pada statuta PSSI ataupun FIFA, karena tidak mengindahkan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan dan tidak bertanggung jawab secara moral terhadap tragedi tersebut.

“Percepatan pelaksanaan KLB hanya dibuat agar bisa segera melanjutkan Liga Indonesia saja, tapi tidak terlihat usaha untuk memperbaik sepak bola secara keseluruhan,” kata Ignatius, kemarin.

Dia pun meminta KLB berisi amandemen statuta PSSI. Selain itu, PSSI juga harus diurus oleh orang-orang yang berintegritas tinggi, mencintai sepak bola Indonesia, dan tidak memiliki kepentingan politik.

“Sehingga kami meragukan KLB yang akan dilakukan PSSI karena di dalamnya masih bercokol orang-orang lama yang terbukti gagal mengelola sepak bola Indonesia,” ujarnya.

Ignatius menegaskan, orang-orang yang terlibat dan seharusnya bertanggung jawab terhadap kejadian tragedi Kanjuruhan tidak terlibat lagi dalam sepak bola Indonesia.

“Jatuhnya korban jiwa yang begitu besar dan ini adalah kejadian luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Sehingga orang-orang yang secara moral harus bertanggung jawab dengan kejadian ini jangan terlibat lagi dalam sepak bola Indonesia,” pinta Ignatius.

“Saya tidak berharap banyak terhadap percepatan KLB ini jika tidak mengindahkan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, terkhususnya persoalan tanggung jawab moral,” tambahnya.

Bahkan dia mencurigai, percepatan KLB PSSI ini dimanfaatkan oleh pengurus saat ini untuk kembali bercokol di kepengurusan PSSI.

PSSI Akan Percepat Pelaksanaan KLB

Sebelumnya, Jumat (28/10) malam, sebanyak 12 anggota Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan KLB PSSI.

“Memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa sesuai tahapan aturan organisasi,” kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dikutip dari channel YouTube PSSI.

Dalam Pasal 34 ayat 2 statuta PSSI, KLB dapat dilaksanakan apabila sekurangnya 2/3 dari delegasi (voters), mewakili anggota PSSI mengajukan permintaan secara tertulis.

“Maka Exco PSSI akan memulai tahapan verifikasi untuk kemudian melaksanakan Kongres Luar Biasa dalam jangka waktu selambatnya tiga bulan setelah proses verifikasi selesai,” ungkap Iwan Bule, panggilan akrabnya.

Penulis : Akbar H

Editor : Fritz V Wongkar

Cek Fakta
CEK FAKTA LAINNYA