TRAGEDI Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10), menewaskan sedikitnya 125 ratusan suporter klub Arema FC. 467 lainnya menderita luka-luka. Pasca insiden tersebut, Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memberikan sejumlah sanksi kepada Arema FC.
Sanksi itu diberikan pada Panitia Pelaksana (Panpel), petugas keamanan, dan klub Arema FC. Berikut penjelasan secara detail sanksi-sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI:
1. Ketua Panpel Tidak Boleh Berkarir di Sepak Bolah Seumur Hidup
Komisi Disiplin PSSI memberikan sanksi pada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan, sebagai Ketua Panpel, Abdul Haris seharusnya bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan.
Kata dia, terjadinya tragedi Kanjuruhan merupakan kegagalan Ketua Panpel, terutama dalam mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
“Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka,” kata Erwin Tobing dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10).
2. Karir Security Office Arema FC Diakhiri
Begitu juga dengan petugas keamanan atau security office Arema FC, Suko Sutrisno, dikenakan sanksi yang sama, yakni tidak boleh lagi berkiprah di dunia sepak bola.
Erwin menegaskan bahwa Sukro merupakan orang yang paling bertanggung jawab untuk mengatur keluar masuknya penonton, termasuk membuka dan menutup pintu Stadion Kanjuruhan.
“Dia bertanggung jawab terhadap beberapa poin yang harus dilaksanakan, tapi tidak terlaksana dengan baik. Dia tidak boleh lagi beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegas Erwin Tobing.
3. Arema FC Dilarang Menggelar Pertandingan
Komisi Disiplin PSSI juga memberikan sanksi kepada klub Arema FC. Kata Erwin, ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana yakni Arema FC pada laga derbi melawan Persebaya Surabaya. Berdasarkan itu, Komisi Disiplin memutuskan melarang Arema FC tidak akan diperkenankan menjadi tuan rumah selama Liga 1 musim 2022/2023 bergulir.
Keputusan tersebut merujuk padal Pasal 69 ayat (1), dan (3) Kode Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Tahun 2018.
“Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang,” kata Erwin Tobing.
Arema FC, lanjut Erwin, hanya diperbolehkan mengikuti pertandingan dengan jaran minimal 250 Km dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022/2023.
4. Arema FC Didenda Rp250 juta
Selain itu, Komisi Disiplin juga memberikan sanksi denda pada Arema FC sebesar Rp250 juta. Denda itu sebagai wujud kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa ratusan orang.
Penulis : Akbar H
Editor : Fritz V Wongkar