KabarJakarta.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahap 1. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan sertifikat yang terbit ini merupakan bagian dari 25.000 sertifikat halal gratis yang diberikan BPJPH.
“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH). Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Kata Aqil lagi, bagi pelaku UMKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022 bisa mendaftar pada program Sehati Tahap 2.
“Bulan Agustus 2022 lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati Tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga,” sarannya.
Ia mengatakan pendaftaran Sehati Tahap 2 dapat dilakukan melalui situs ptsp.halal.go.id sampai dengan 17 September 2022.
“Sampai dengan kemarin, Selasa (12/9), baru ada 9.000-an pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,” ucapnya.
Dia juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati Tahap 1.
“Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang diproses, dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke Komisi Fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H,” paparnya.
Dia menjelaskan, dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping PPH, pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.
“Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100% terbit ketetapan halalnya,” pungkasnya.
Penulis : Anna
Editor : Adi S