KabarJakarta.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku terhitung mulai 11 September 2022.
“Tanggal 11 jam 00.00 WIB mulai berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.
Kenaikan Tarif Ojol Untungkan Perusahaan
Kenaikan tarif ojol tidak disambut antusias oleh driver ojol. Disebut, kenaikan tarif tersebut lebih menguntungkan perusahaan.
Aulia (38), driver ojol mengatakan dirinya hanya menerima untung dari kenaikan tarif sebesar Rp500. Dia menyebut ada biaya potongan dari aplikasi sebesar 10% dari total pembayaran penumpang.
“Kenaikannya tidak sesuai dengan harapan, hanya naik Rp500,” kata Aulia saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2022).
Dia mengusulkan agar potongan dari aplikator hanya 10%, dengan begitu tidak membebani pelanggan.
“Jadi yang ngebebani customer (pelanggan) itu bukan mahalnya argo, tapi biaya di pemesanan asuransi dan lain-lainnya dari aplikasi,” ungkap Aulia.
Secara detail dia memaparkan, untuk jarak dekat pengantaran kurang dari 3 KM, penumpang harus membayar Rp14.000. Dari nominal tersebut, driver hanya menerima Rp8.500, sisanya untuk aplikator.
“Bersihnya yang kami terima hanya Rp8.500, lebih banyak ke perusahaan. Kalau tidak salah biaya pemesanan Rp1.500-2.000, terus ada biaya asuransi sama potongan 20%. Yang sejahtera bukan driver-nya,” tukasnya.
“Percuma naik argo, kalau potongan dan biaya lainnya masih banyak. Harapan saya potongan dan biaya pemesan lebih ditekan,” ucap Aulia.
Driver ojek online lainnya, Endang (46) mengungkapkan semakin besarnya tarif ojol maka yang diuntungkan adalah perusahaan.
“Semakin besar tarifnya, semakin untung perusahaan. Kami driver hanya menikmati kenaikan sekitar Rp500 per KM,” jelasnya.
Penulis : Anna
Editor : Adi S