Pemilu  

Alat Peraga Kampanye Jadi Masalah di Fly Over Jakarta

Alat peraga kampanye
Ilustrasi (Foto:Dery Ridwansah/ JawaPos)

KabarJakarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lamban dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, sebagaimana banyaknya atribut kampanye yang terpasang di tempat-tempat umum seperti pohon dan fasilitas publik.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, Benny Sabdo, keluhan terkait pemasangan APK yang melanggar selalu diterima, dan rekomendasi telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Teman-teman kami di tingkat kabupaten/kota dan juga kecamatan sebenarnya juga sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP. Nah memang dalam eksekusi, ini kan satpol pp kurang responsif ya kalau bahasa saya. Maka butuh upaya yang lebih,” ujar Benny.

Benny menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, Bawaslu tidak memiliki wewenang langsung untuk mencopot APK peserta Pemilu. Oleh karena itu, mereka hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk ditindaklanjuti.

“Pengawas pemilu itu lebih kepada menegakan aturan, misalnya APK kita memberikan rekomendasi, bukan dalam eksekusinya, paling mendampingi. Jadi berkoordinasi mendampingi,” katanya.

Dalam konteks ini, Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 menegaskan bahwa para peserta Pemilu seharusnya memiliki kesadaran untuk menurunkan sendiri APK yang dianggap melanggar. Benny menyatakan bahwa Bawaslu telah mengimbau hal tersebut.

Seiring berjalannya masa kampanye, masyarakat mulai mengeluhkan jumlah yang besar dan pemasangan APK dengan bambu setinggi 2,5 meter yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan.

Di lokasi terpisah, sejumlah bendera partai politik (parpol) yang terpasang di flyover Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah dicopot pada Jumat (19/1/2024). “Ada beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa bendera parpol yang dicopot di sini (flyover Kuningan) karena membahayakan pengendara,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi.

Fahlevi menjelaskan bahwa pencopotan dilakukan langsung oleh perwakilan parpol yang hadir, dan kriteria yang diterapkan adalah hanya bendera parpol yang tidak layak yang dicopot. Pencopotan ini dilakukan setelah adanya pengendara motor yang menjadi korban akibat bendera roboh. Sebagai tindakan antisipatif, Bawaslu bersama stakeholder lainnya melakukan kegiatan ini agar kejadian serupa tidak terulang.