Haryoko juga menyatakan bahwa hanya ada satu peserta pada hari tersebut, namun tidak ada penawaran yang diajukan. Pihaknya belum menjadwalkan ulang pelelangan mobil Jeep Rubicon tersebut, tetapi kemungkinan harga limit akan diturunkan.
Sebelumnya, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy telah dilelang dengan harga awal Rp809 juta. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui surat pengumuman barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa proses lelang mobil mewah tersebut sedang berlangsung. “Proses pelelangan Rubicon milik Mario Dandy sedang berjalan,” katanya, Jumat, 19 April 2024.
Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon dibuka dengan harga Rp809 juta.
“Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp809.300.000. Uang Jaminan: Rp242.790.000,” demikian tertera dalam surat tersebut.
Penawaran dilakukan melalui situs www.portal.lelang.go.id dan/atau www.lelang.go.id. Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.






