KabarJakarta.com- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berapa kali angkat bicara terkait status hukum Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kali ini,Yudi meminta lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait statusnya hukumnya pada Promosi Iklan di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank-BJB) yang anggrannya Rp 1,1 triliun.
Dorongan itu perlu dilakukan, agar KPK bisa segera memperterang kasus dugaan korupsi markup iklan di Bank BJB.
“Sudah tidak bisa beralasan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Mantan orang nomor satu di Jawa Barat Ridwan Kamil.,” kata Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada KabarJakarta.com(Grup KabarSunda.com),Senin,8 September 2025.
Selain memanggil Ridwan Kamil, Ia juga meminta KPK segera menentukan status hukum Ridwan Kamil.
Sebab Anak Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie sudah mengaku menjual mobil kepada kader Partai Golkar itu.
Di sisi lain, Yudi juga mengingatkan soal KPK yang sudah mengaku mendalami ilham terkait pembelian mobil yang diduga menggunakan uang korupsi.
“Itu kan sudah terang benderang yang dikatakan KPK. Jadi sekarang harusnya KPK segera melakukan gelar perkara agar status hukumnya Ridwan Kamil jelas,” pungkasnya.






