Udara Jakarta Kembali Tak Sehat, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Dan Batasi Aktivitas Luar Ruang

Istimewa - Kualitas udara Jakarta tak sehat

KabarJakarta.com — Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta kembali terperosok ke tingkat mengkhawatirkan dan kini diklasifikasikan sebagai tidak sehat. Berdasarkan pembaruan data dari platform pemantauan kualitas udara IQAir pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta tercatat berada pada level 154, disertai konsentrasi partikel polutan PM2.5 sebesar 11,9 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut menunjukkan tingkat pencemaran yang 13,1 kali lebih tinggi dibandingkan ambang batas tahunan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM2.5 sendiri adalah partikel halus berukuran kurang dari 2,5 mikron, yang berasal dari residu pembakaran seperti asap kendaraan, debu konstruksi, hingga jelaga industri. Paparan berkepanjangan terhadap partikel ini kerap dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit degeneratif, terutama yang menyerang sistem pernapasan dan kardiovaskular.

Dalam situasi seperti ini, warga diimbau untuk membatasi aktivitas luar ruang secara signifikan. Anjuran kesehatan meliputi penggunaan masker saat beraktivitas di luar, menjaga kualitas udara dalam ruangan tetap steril dengan menutup ventilasi alami seperti jendela, serta mengoperasikan perangkat pemurni udara secara rutin di lingkungan hunian.

Saat ini, Jakarta menduduki peringkat ketiga kota dengan polusi udara tertinggi di Indonesia. Posisi teratas dipegang oleh Tangerang, Banten, dengan nilai AQI 180. Sementara itu, Bandung, Jawa Barat, menyusul di peringkat kedua dengan skor AQI mencapai 157.

Sebagai respons atas memburuknya kondisi atmosfer kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi holistik untuk menurunkan emisi karbon, mengurangi tingkat polusi, serta meningkatkan standar hidup masyarakat kota secara menyeluruh dan adil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menekankan bahwa KRE-T bukan kebijakan tunggal yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian intervensi lintas sektor yang saling terhubung. Program ini merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Dengan semakin memburuknya kualitas udara, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi elemen krusial dalam membentuk kota yang lebih sehat, layak huni, serta berkelanjutan untuk generasi mendatang.