Terima Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat, DRPD Jabar Siap Evaluasi Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna (kedua dari kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara (paling kiri) di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 9 September 2025. (dok KabarSunda)

KabarJakarta.com- Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara menegaskan, pihaknya siap menerima jika tunjangan perumahan untuk anggota dewan dievaluasi. Saat ini, untuk pimpinan mendapat Rp 71 juta dan anggota mendapat Rp 62 juta, sebelum dipotong pajak.

“Mencermati tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait tunjangan perumahan yang diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, kami bersepakat untuk dievaluasi. Selanjutnya kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”  terang Iswara usai menggelar rapat bersama Ketua DPRD Jabar dan ketua fraksi masing-masing partai, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 9 September 2025.

Evaluasi, kata Iswara,  memonetumnya sangat tepat karena saat ini sedang pembahasan APBD Perubahan. “Kami siap menerima evaluasi itu,” katanya

Sejauh ini, lanjut dia,  yang akan dievaluasi hanya tunjangan perumahan, karena tunjangan itu yang paling besar dalam penerimaan anggota DPRD Jabar.

Pada kesempatan itu, Iswara juga meluruskan, bahwa dari Rp 65 juta tunjangan yang diterima dan Rp 62 juta untuk anggota di dalam list gaji, pihaknya hanya menerima Rp 44 juta setelah potong pajak 30 persen.

Iswara menandaskan, tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD itu karena pemerintah tidak memiliki rumah dinas.

“Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten/kota, jaraknya relatif jauh, satu kabupaten dan kota lainnya dan kita tidak mempunyai rumah dinas. Di UU juga disebutkan bahwa setiap anggota DPRD, wajib berdudukan di ibu kota provinsi, yaitu di Kota Bandung,” katanya.

Selain itu, setiap tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, termasuk tunjangan perumahan memiliki dasar hukumnya. Selain undang-undang, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima. Terkait dengan besarannya berapa kali per tahun, itu semua dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.