KabarJakarta.com- Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yang berbeda, satu kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana penempatan iklan Bank BJB Rp 1,1 triliun oleh KPK.
Dan tersangka kedua memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK dan Kejagung yang melibatkan eks Dirut Yuddy Renaldi dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan termasuk “gembong” Bank BJB. Pertanyaan kami siapa gembong selain Yuddy Renaldi?,” kata Ketua PBH Peradi Bandung Fidelis Giawa, SH kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Rabu, 23 Juli 2025.
Yuddy Renaldi Jadi Sorotan
Fidelis mengatakan, salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi periode 2019 hingga Maret 2025 yang disebut-sebut perannya oleh Jampidsus Kejagung merupakan Komite Kredit Komite Pemutus, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar.
Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
Dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.
Tersangka lainnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2019 hingga 2023.
BUMD (BJB) Ajang Bancakan Korupsi
Sementara Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC), Dedi Heryadi mengatakan, kecurigaan publik BUMD (BJB) jadi ajang bancakan korupsi benar dan jadi kenyataan.
“Apresiasi tinggi harus kita berikan pada KPK Dan Kejagung yang telah membongkar kejahatan direksi BJB,” ujar Dedi.
Dia berharap, kedua lembaga penegakan hukum itu terus bekerja dengan profesional dan independen tidak tebang pilih.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) harus memperbaiki tata kelola BUMD, khususnya BJB supaya risiko korupsi lebih kecil dan terkendali.






