Satpol PP Jaktim Gerebek Toko Obat Ilegal di Pondok Kopi, Puluhan Butir Dimusnahkan

Satpol PP Jaktim gerebek toko penjual obat ilegal di Duren Sawit

KabarJakarta.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menggerebek sebuah toko yang kedapatan menjual obat tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta di Jalan Pondok Kopi Ujung, Duren Sawit. Operasi ini dilakukan pada Selasa (24/6) malam menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami telah menggerebek sebuah toko yang menjual obat tanpa menyertakan izin dari Dinas Kesehatan. Tepatnya, toko yang menjual obat-obatan ilegal di Jalan Pondok Kopi Ujung,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/6).

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Satpol PP Kelurahan Pondok Kopi bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah obat-obatan yang dipasarkan tanpa izin resmi. “Di dalam toko juga ditemukan sejumlah obat-obatan ilegal yang dijual bebas,” kata Budhy.

Petugas kemudian meminta pemilik toko menandatangani surat pernyataan, sebagai bentuk peringatan sekaligus dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pelaku mengetahui dan mengakui pelanggaran yang dilakukan.

Sebanyak 50 butir obat tanpa izin berhasil diamankan dan dimusnahkan langsung oleh pemilik toko di hadapan petugas. Budhy menduga praktik penjualan obat ilegal di toko tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang membeli obat di toko tersebut,” tambahnya.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait jenis dan jumlah obat-obatan ilegal yang telah diedarkan.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Proses penggerebekan turut melibatkan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Dinas Kesehatan.

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat di tempat yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal.