Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Posko Ormas Ilegal di Lahan PPKK Kemayoran

Istimewa - Wakapolres Metro Jakut Bongkar Posko Ormas di Wilayah Pademangan

KabarJakarta.com — Polres Metro Jakarta Utara membongkar sebuah bangunan yang digunakan sebagai posko organisasi kemasyarakatan (ormas) ilegal di lahan milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, Jumat (16/5).

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan PPKK mengenai aktivitas ilegal di lahan milik negara yang berlokasi di Jalan Rajawali Utara RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan.

“Sebuah posko ormas ilegal yang dibangun di atas tanah milik PPKK kami bongkar paksa dalam operasi gabungan. Mereka melakukan intimidasi dan pungutan liar terhadap masyarakat, khususnya dalam pengelolaan parkir liar tanpa izin, dengan omset mencapai Rp90 juta per bulan,” ungkap James.

Operasi tersebut melibatkan 244 personel gabungan dari unsur Polri, Satpol PP, PPSU, dan Pamdal PPKK Kemayoran. Dalam tindakan itu, aparat berhasil mengamankan delapan orang anggota ormas, enam unit sepeda motor, dan buku catatan pungutan liar sebagai barang bukti.

James menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Utara tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan nama ormas untuk tindakan premanisme, pemerasan, dan penguasaan lahan ilegal.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme berkedok ormas. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Ikhsan, menambahkan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi guna mengidentifikasi titik-titik aktivitas premanisme dan parkir liar.

“Kami menerima laporan dari PPKK bahwa terdapat aktivitas parkir liar di dekat kawasan rusunami. Setelah kami konfirmasi, tidak ada izin pengelolaan parkir dari pemilik lahan, dan tidak ada retribusi resmi ke negara,” jelas Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pungutan parkir dilakukan secara ilegal dengan tarif bulanan antara Rp300.000 hingga Rp600.000 per kendaraan. Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk mendalami keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Penertiban ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dan Pemerintah DKI Jakarta dalam menjaga keteraturan dan keamanan ruang publik, serta memastikan bahwa tidak ada ormas yang bertindak di luar hukum dengan menguasai aset negara secara ilegal.