Pemprov DKI Siap Jalankan Program Pendidikan Gratis

Ilustrasi - Sekolah Gratis

KabarJakarta.com — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan Jakarta adalah menjalankan program percontohan di 40 sekolah swasta.

“Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta,” ujar Pramono saat menghadiri acara di Lippo Mall Nusantara, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Pramono optimistis program pendidikan gratis ini dapat dijalankan secara efektif di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa keunggulan Jakarta dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan kemandirian fiskal menjadi faktor utama yang memungkinkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kenapa Jakarta bisa terpenuhi? Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan lama yang kerap membelit dunia pendidikan swasta, yakni penahanan ijazah siswa akibat tunggakan biaya. Dengan program pendidikan gratis yang kini dijalankan, ia berharap tidak ada lagi kasus serupa terjadi.

“Yang paling penting adalah supaya tidak ada lagi misalnya ijazah-ijazah yang tertahan. Ini kan hampir semuanya, 6.652 itu sekolah swasta semua,” ungkap Pramono.

Pemprov DKI, menurutnya, berkomitmen kuat untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan akses pendidikan dasar yang layak tanpa beban biaya. Hal ini, tegasnya, adalah bagian dari tanggung jawab negara yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah.

“Itu menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini adalah Pemerintah Jakarta,” kata Pramono.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada Selasa (27/5) menetapkan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat—baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Putusan ini mempertegas amanat konstitusi terkait hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Dengan langkah cepat dan konkret yang telah dilakukan, Jakarta kini menjadi salah satu provinsi terdepan dalam mengimplementasikan putusan tersebut—membuka jalan bagi model pendidikan gratis yang lebih inklusif dan adil bagi semua kalangan.