KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan kebijakan pengelolaan sampah mandiri oleh kawasan dan perusahaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Minggu.
Asep menegaskan, kawasan komersial berkewajiban membiayai sendiri pengelolaan sampah mereka. Dengan demikian, anggaran daerah dapat difokuskan pada program-program prioritas yang lebih berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Pergub Nomor 102 Tahun 2021 mengenai Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Untuk memperkuat pelaksanaan regulasi ini, DLH menggagas proyek perubahan bertajuk “Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama” atau Pesapa Kawan. Melalui proyek ini, kawasan dan perusahaan didorong mengelola sampah secara mandiri dengan bermitra bersama BLUD UPST atau pihak swasta berizin.
Program Pesapa Kawan dilengkapi sistem informasi digital terkini (real-time), SOP standar, pendekatan kolaboratif lintas sektor, serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik curang oleh pihak pengelola.
Asep menjelaskan, tersedia tiga skema yang dapat dipilih pengelola kawasan dan perusahaan. Pertama, menggunakan jasa pengelolaan sampah swasta berizin. Kedua, memanfaatkan layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST DLH DKI Jakarta. Ketiga, memanfaatkan skema agregator, di mana BLUD UPST menunjuk pihak swasta berizin untuk menangani sampah di lokasi tersebut.
Saat ini, baru sekitar 21,6 persen kawasan komersial dan perusahaan yang bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD. Karena itu, penguatan implementasi kebijakan ini menjadi langkah penting agar beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya ditanggung APBD.
Selain mengurangi subsidi daerah, langkah ini diharapkan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mandiri, dan berkelanjutan di ibu kota.






