Pemprov DKI Intensifkan Penegakan Uji Emisi, Kendaraan Berat Jadi Sorotan Utama

Penegakan Hukum Kendaraan Berat Pelanggar Uji Emisi Terus Dilakukan

KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengakselerasi pelaksanaan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) melalui langkah-langkah konkret, salah satunya dengan memperketat penegakan hukum terhadap pelanggaran uji emisi kendaraan bermotor.

Menurut hasil kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan lembaga internasional Vital Strategies, kendaraan berat seperti truk kontainer dan dump truck merupakan penyumbang utama polusi udara dari sektor emisi bergerak.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa pelaksanaan uji emisi bukan hanya kewajiban hukum, namun juga menjadi indikator penting dalam menilai kondisi mesin kendaraan dan tingkat perawatan rutin yang dijalankan pemiliknya.

“Operasi gabungan yang menyasar kendaraan berat merupakan langkah esensial dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran uji emisi,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (4/6).

Langkah ini telah ditindaklanjuti melalui operasi gabungan yang digelar Selasa (3/6) di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Operasi ini melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring razia karena tidak memenuhi ambang batas baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) regulasi tersebut.

“Apabila seluruh kendaraan berat telah memenuhi standar emisi yang dipersyaratkan, maka beban polusi dari sektor transportasi diharapkan dapat ditekan secara signifikan,” tambah Asep.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyampaikan bahwa total 44 kendaraan berat telah menjalani uji emisi dalam operasi tersebut. Hasilnya, 35 kendaraan dinyatakan lulus, sementara sembilan lainnya gagal memenuhi standar emisi.

Lebih lanjut, Tamo merinci bahwa kendaraan yang tidak lolos uji terdiri dari truk barang, mobil penarik, dan kendaraan tangki air.

“Para pemilik kendaraan yang melanggar akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.