KabarJakarta.com- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti Jalancagak Subang, yang terjadi 18 Agustus 2021 dengan terdakwa Abi Aulia (27 tahun) tinggal menunggu putusan. Berdasarkan penetapan jadwal usai Jaksa membacakan Replik dan duplik di hari yang sama oleh penasihat hukum terdakwa, Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tirta Tortona, SH., M. Hum., akan membacakan putusan pada 25 Agustus 2025 yang akan datang.
Menurut salah seorang penasihat hukum Abi Aulia Fidelis Giawa,SH, terdakwa usai sidang pada senin tanggal 11 Agustus 2025, tidak ada hal baru dalam Replik yang dibacakan penuntut umum, tidak ada argumentasi atau dalil yang menguatkan dakwaan, sehingga penasihat hukum menyampaikan duplik secara lisan pada saat itu juga usai penuntut membacakan Replik.
Fidelis Giawa mengatakan, hanya ada dua hal baru yang ditanggapi oleh Jaksa dari pledoi penasihat hukum, yakni mengenai pengakuan terdakwa dan mengenai alibi terdakwa. Kata Fidelis Giawa,SH kepada KabarJakarta,Selasa,12 Agustus 2025.
Penasihat Hukum Terdakwa Abi Aulia menanggapi bahwa hal utama dalam pledoi terdakwa bukanlah mengenai alibi terdakwa melainkan analisa komprehensif atas seluruh alat bukti yang disajikan penuntut umum.
Pembelaan Penasihat Hukum memuat keterangan saksi mahkota Muhammad Ramdanu yang tak sesuai dengan bukti surat berupa visum dan keterangan ahli, keterangan saksi Ramdanu bertentangan dengan keterangan saksi Upi Nelwita, serta keterangan saksi Wegis yang tidak logis mengenai keberadaan terdakwa di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, saksi Dedi Nugraha alias Dodo yang semula menjadi tonggak utama bukti Penuntut Umum dalam perkara ini, justru di persidangan menerangkan bahwa yang menyetir mobil alphard bukanlah terdakwa.
Fakta-fakta persidangan baik dari saksi, bukti surat, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa tidak ada satupun yang mendukung atau membuktikan bahwa Abi Aulia adalah salah seorang pelaku dari peristiwa naas yang terjadi empat tahun lalu.
“Atas dasar itu Fidelis Giawa yakin bahwa Abi Aulia layak dinyatakan tak bersalah dan dijatuhi vonis bebas murni dalam perkara ini”pungkasnya.






