LSM Harimau Curigai LHKPN Ai Nurhasan Kabid PKLK Disdik Jabar Rp5,1 Miliar

Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr Radjiman, Kota Bandung. (dok KJ)

KabarJakarta.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999 dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun disisi lain, LHKPN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dirinci antara pendapatan dan pengeluaran. Ketika LHKPN bagi ASN diluar kewajaran, maka publik akan bertanya-tanya dari mana asal usul harta didapat.

Salah satu contoh kecurigaan publik terhadap harta kekayaan Kepala Bidang PKLK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dr Ai Nurhasan, yang nilainya cukup fantastis bagi ASN: Rp 5.129.329.942.

Harta kekayaan sang Kabid diluar kewajaran dari penghasilan bagi seorang ASN di lingkungan Disdik Jabar.

Tak pelak, LHKPN Ai Nurhasan mendapat kritik tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Jawa Barat.

Menurut Plt Ketua LSM Harimau DPW Jawa Barat, Parman, Kabid PKLK bisa memberikan klarifikasi kepada publik terkait LHKPN yang sudah dirilis di media.

Karena dasar hukum didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengamanatkan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta kekayaan mereka dan hak publik untuk memperoleh informasi tersebut.

“Media berperan sebagai bagian dari elemen masyarakat yang mengawasi penyelenggaraan negara. Media dapat mengakses data LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan secara resmi oleh KPK, kemudian memberitakannya kepada publik,” kata Parman kepada KabarSunda (grup KabarJakarta), Selasa, 11 November 2025.

Terungkapnya harta kekayaan Ai Nurhasan, kata Parman, dari LHKPN 28 April 2020/priodik 2019 khusus – awal menjabat sebagai kepala KCD Pendidikan Wilayah IV Singawinata No 7, RT 28/RW 5, Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Berikut laporan harta kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 2.405.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang, dan Kab Majalengka.
  • Alat transportasi dan mesin hasil sendiri Rp 293.000.000, sebanyak tiga unit, mobil Honda Brio tahun 2012 Rp 70 juta, mobil Nissan Serena tahun 2017 Rp 220 juta, dan motor Honda Vario 2012 Rp 3 juta. Harta bergerak lainnya Rp 215.000.000, Kas dan Setara Kas Rp 511.040.983, total harta kekayaan Rp 3.424.040.983.
  • 22 Maret 2021/periodik –2020 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.800.000.000, sebanyak tujuh titik lokasi tersebar di Kab/Kota Cirebon, Kab Karawang dan Kab Majalengka. Lonjakan harta kekayaannya terjadi pada harga kenaikan tanah dan bangunan sebesar Rp 1.395.000.000.
  • Tiga unit kendaraan sebelumnya dilaporkan Rp 293.000.000 menjadi Rp 272.500.000, turun harga sebesar Rp 20.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 215.000.000 menjadi Rp 405.000.000, Kas dan Setara Kas sebelumnya Rp 511.040.983 menjadi Rp 647.564.876, sehingga total hartanya Rp 5.125.064.876.
  • 27 Maret 2022/periodik – 2021 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.055.000.000 atau meningkat dari nilai jual sebesar Rp 255.000.000.
  • Tiga unit kendaraan  ada kenaikan pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 260 juta atau naik menjadi Rp 322.500.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 405.000.000 menjadi Rp 637.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 239.474.999, sehingga total hartanya Rp 5.253.974.999.
  • 7 Januari 2023/periodik – 2022 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.240.000.000 atau ada penambahan satu titik lokasi di Kab/Kota Bandung  seluas 100 m2/36 m2 Rp 300.000.000.
  • Tiga unit kendaraan  ada penurunan harga pada jenis kendaraan Nissan Serena tahun 2017 Rp 240 juta atau turun menjadi Rp 302.000.000, harta bergerak lainnya sebelumnya Rp 637.000.000 menjadi Rp 757.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 181.584.784, sehingga total hartanya Rp 5.480.584.784.
  • 18 Januari 2024/periodik – 2023 tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 4.220.000.000, alat transpotasi dan mesin menjadi empat unit kendaran mobil Honda Brio tahun 2022 Rp 150.000.000 total Rp 407.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 725.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 261.541.336, sehingga total hartanya Rp 5.613541.336.
  • 15 Januari 2025/periodik – 2024 (Kabid PKLK) tanah dan bangunan hasil sendiri sebesar Rp 3.920.000.000, alat transpotasi dan mesin empat unit Rp 409.000.000, harta bergerak lainnya Rp 612.000.000, Kas dan Setara Kas ada penurunan menjadi Rp 188.329.942, sehingga total hartanya Rp 5.129.329.942.

“Sederet LHKPN Ai Nurhasan terkait dengan jabatannya, bahkan tergolong fantastis dibandingkan dengan jabatan sekelas kepala Dinas, maka LHKPN Ai Nurhasan yang baru menjabat Kepala Bidang patut kita pertanyakan,” ujar Parman

Karena dalam LHKPN Ai Nurhasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  lanjut Parman, penghasilannya didapat dari hasil sendiri bukan hibah atau warisan.