KPK Telusuri Aliran Dana Ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

Mantan Gubernur Jabar,Ridwan Kamil.Ist

KabarJakarta.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan telah melakukan penelusuran aliran uang yang diduga diperoleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Bahkan bukan hanya RK, KPK juga menyebutkan sudah mengecek transaksi yang dilakukan oleh RK dan keluarganya.

“Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data lainya terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Asep menjelaskan,data tersebut diperoleh dari hasil pelacakan transaksi keuangan oleh PPATK.

“Kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya dan lain-lain gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan penelusuran uang ini dilakukan untuk mengetahui peruntukannya. Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk ikut memanggil anggota keluarga RK dalam memperoleh keterangan.

Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada RK yakni adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui puteranya, Ilham Habibie, dengan metode cicil.

Uang hasil cicilan RK itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, akhirnya KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.

Ilham pun mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli RK. Namun, RK diduga telah mengganti warna mobil itu.

Nama RK sendiri terseret di kasus BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK. Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan RK untuk membeli mobil tersebut.

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.