Komisi E DPRD DKI Dorong Peningkatan Daya Tampung dan Pemerataan Akses Pendidikan

Komisi E Dukung Penuh Penambahan Anggaran Sektor Pendidikan

KabarJakarta.com — Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, memaparkan sejumlah rekomendasi dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, dengan fokus utama pada sektor pendidikan.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan jajaran eksekutif, disepakati kenaikan anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) dari Rp18,5 triliun menjadi Rp19,7 triliun. Komisi E sepenuhnya mendukung penambahan anggaran tersebut, termasuk tambahan Rp51,4 miliar untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta perluasan program sekolah gratis.

“Komisi E mendorong peningkatan daya tampung sekolah negeri serta perluasan program sekolah gratis ke sekolah swasta,” ujar Justin, Jumat (11/7).

Ia menegaskan pentingnya agar program KJP dan KJMU benar-benar tepat sasaran serta terbebas dari praktik pungutan liar. Disdik juga diminta menyampaikan data rinci terkait jumlah penerima bantuan, besaran bantuan yang diberikan, serta perbandingan dengan tahun anggaran sebelumnya.

Dalam upaya pemerataan akses pendidikan, Komisi E mengusulkan penambahan jumlah sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus serta percepatan penyediaan fasilitas pendidikan yang ramah disabilitas. DPRD menilai langkah ini penting untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Jakarta, tanpa terkecuali.

Selain itu, Komisi E juga merekomendasikan penyusunan peta kebutuhan perangkat digital dan penganggaran khusus demi mendukung pembelajaran berbasis teknologi yang lebih merata dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Justin turut mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pembangunan gedung sekolah. Ia mencontohkan kasus kerusakan atap di SDN 09 Kebayoran Lama yang harus dijadikan pelajaran agar pemeliharaan gedung sekolah mendapat alokasi anggaran yang memadai dan pengerjaannya sesuai standar keamanan.

“Pemeliharaan gedung sekolah harus mendapatkan alokasi anggaran yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi E meminta agar kebijakan penerimaan peserta didik baru berbasis domisili dan usia ditinjau kembali. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyulitkan akses anak-anak untuk masuk ke sekolah negeri.

Di akhir, Justin mengingatkan bahwa tambahan dana untuk program sekolah gratis tidak boleh berimplikasi pada pengurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akhirnya membebani orang tua siswa.

“Komisi E mendukung tambahan dana untuk sekolah gratis, namun mengingatkan agar pengurangan dana BOS tidak berujung pada pembebanan biaya operasional kepada orang tua siswa,” pungkasnya.