Koalisi Sipil: KUHP Baru Ancam Kebebasan Warga Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHAP baru antidemokrasi, rawan penyalahgunaan kekuasaan, dan mendesak Presiden menerbitkan Perppu. (Foto: monitorday.com/Ilustrasi)

KabarJakarta.com – Indonesia memasuki babak baru hukum pidana pada Januari 2026 setelah pengundangan KUHP dan KUHAP baru.

Namun, KUHP baru dinilai mempertahankan pasal bermuatan antidemokrasi yang mengancam kebebasan sipil warga negara.

KUHAP baru juga memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem hukum pidana nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai situasi ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan negara.

“KUHAP baru berpotensi melahirkan praktik kesewenang-wenangan aparat terhadap warga negara,” tulis Koalisi dalam pernyataan resmi, Rabu (7/1/2026).

Koalisi menyebut pembahasan KUHAP baru dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan partisipasi publik bermakna.

Akses dokumen RKUHAP tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat sejak awal pembahasan.

Masukan publik dalam rapat DPR dinilai hanya dijadikan formalitas tanpa pertimbangan substansial.

Pembahasan RKUHAP juga dilakukan hanya dua hari oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.

Koalisi menilai proses tersebut melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

“Partisipasi publik direkayasa menjadi manipulatif dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Koalisi.

Substansi KUHAP baru juga dinilai menguatkan dominasi kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan perkara pidanaIndependensi hakim dan peran pengadilan sebagai pengimbang kekuasaan dinilai justru dilemahkan.

Hak tersangka dan terdakwa disebut hanya bersifat formal dan bergantung pada kewenangan aparat.

Kelompok rentan juga belum memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan dapat diuji.

Koalisi menilai KUHAP baru mencerminkan menguatnya corak otoritarian dalam politik legislasi nasional. Situasi tersebut dinilai mengancam capaian reformasi hukum pasca 1998.

Selain itu, KUHAP baru ditemukan memiliki perbedaan rujukan dengan naskah paripurna DPR.

Koalisi menilai kondisi ini memperburuk kualitas pembentukan undang-undang. “Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menolak KUHAP baru,” tegas Koalisi.

Koalisi mendesak penerbitan Perppu sebagai langkah darurat penyelamatan demokrasi dan hak asasi manusia.

Masyarakat sipil juga diminta bersuara menolak KUHAP baru dan mendorong penyusunan ulang secara komprehensif. (*)