KabarJakarta.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti alias tahap II kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Rejeki Isman Tbk (SRIL). Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka itu yakni Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama Sritex.
Kemudian, Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Berkas dan tiga tersangka itu dilimpahkan dari penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 3 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025)
Anang menyebutkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB kepada Sritex.
Adapun dua tersangka lain yang juga dilimpahkan yakni ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Diky Sahbadinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020.
Anang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan tahap II maka JPU akan mulai menyusun dakwaan terhadap Iwan Setiawan maupun ZM dan DS untuk didaftarkan dalam persidangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.






