KabarSunda.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang,” kata Johanis, di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis,10 Juli 2025.
Namun, Johanis tak mengungkapkan kapan waktu pemanggilan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut.
Dia hanya mengatakan Ridwan Kamil belum memenuhi panggilan penyidik.
“Cuma mungkin belum datang, ya,” ujar dia.
Johanis mengatakan, secara umum, apabila saksi tidak datang, akan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan.
“Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil,” ucap dia.
KPK Jangan Tarik Ulur Status Ridwan Kamil
Adanya gejala keragu-raguan dari KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Seakan-akan melakukan tarik ulur dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana penempatan iklan di Bank BJB.
“Hal ini terlihat dari ditunda-tundanya pemeriksaan Ridwan Kamil. Terlihat juga dari penetapan tersangka yang ragu-ragu,” kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH, kepada KabarSunda (Grup KabarJakarta), Kamis, 10 Juli 2025.
Padahal, kata Fidelis, mencuatnya kasus ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024.
Lazimnya hasil audit dengan tujuan tertentu ini, lanjut Fidelis, telah mampu memetakan aktor-aktor kriminal yang disangkakan, baik aktor intelektual, makelar atau penghubung, pelaku penyalahgunaan kewenangan, bahkan bisa jadi penerima manfaat juga sudah bisa diidentifikasi.
Ia menyarankan KPK segera memproses dimulai dari Ridwan Kamil, TAP, mantan Direktur Keuangan Bank BJB yang berinisial NK, dan dua agensi CV GPN dan LB yang belum dirilis KPK,
Sesungguhnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda. Jika problem karena kekurangan sumber daya manusia, maka KPK bisa limpahkan ke kepolisian atau kepada kejaksaan sebagian dari perkara atau tersangkanya untuk ditindaklanjuti.
“Kelambanan KPK seakan memberi ruang bagi aktor kriminal untuk mengaburkan atau bahkan menghilangkan barang bukti,” tandas Fidelis.
Ketua KPK: Masalah Waktu Saja
Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di kasus Bank BJB hanya masalah waktu saja.
Apalagi, rumah Ridwan Kamil sudah pernah digeledah oleh KPK terkait kasus tersebut.
“Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan,” ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
“Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan. Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan pengeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” sambungnya.
Setyo menjelaskan, penyidik pasti memiliki timeline penyidikan suatu perkara.
Dia menyebut publik tinggal menunggu waktu mengenai pelaksanaan pemeriksaan RK.
“Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu aja,” jelas Setyo.
Sementara itu, Setyo menyebut, ketika rumah seseorang digeledah akibat suatu kasus, itu bukan berarti orang itu adalah tersangkanya.
Dia mengatakan, penggeledahan rumah RK dilakukan demi mencari keterkaitan atas keterangan-keterangan yang ada di kasus Bank BJB.
“Ya pengeledahan tidak kemudian memastikan bahwa yang bersangkutan pasti tersangka. Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain, dan itu melalui proses,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.






